Jumat, 18 Oktober 2013

Kode Etik Jurnalistik

Bicara profesi, dunia wartawan adalah profesi yang tugas utamanya melakukan pengabdian terhadap masyarakat berupa layanan informasi publik, intinya seorang wartawan harus memberikan informasi, kondisi dan hal-hal lainnya yang perlu diketahui publik.  Di dalam tugasnya wartawan juga mendapatkan hak-hak istimewa seperti perlindungan dari undang-undang tentang kebebasan berpendapat, berhak memakai aneka dokumen dan menyentuh ranah pribadi public figure dalam mencari informasi yang akurat.
      Adapula kode etik yang harus dipatuhi seorang wartawan adalah sbb :
·         Seorang wartwan harus  menghormati masyarakat untuk memperoleh informasi  yang benar.
·         Seorang wartawan menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
·         Wartawan Indonesia juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini.
·         Wartawan tidak boleh menyiarkan informasi mengenai sesuatu yang bersifat dusta, sadis, cabul, dan tidak boleh menyebut identitas korban kejahatan asusila.
·         Wartawan tidak boleh menerima suap
·         Wartawan harus mencabut dan meralat segala kekeliruan  dalam pemberitaan, dan harus melayani hak jawab publik.
·          
Berikut ini adalah KODE ETIK JURNALISTIK Hasil Kongres XXII di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

Akan tetapi hak-hak inilah yang kadang diselewengkan seorang wartawan, contohnya dalam kasus yang pernah terjadi  merebak ketika wartawan vs murid SMA 6. Awal mula nya terjadi karena salah satu kamera dari wartawan ada yang di ambil oleh murid SMA 6. Persoalan ini berbuntut panjang di mana, mulai muncul berita-berita di TV yang mengatakan mereka di aniaya (Pelanggaran pertama memutar balikkan fakta), jika di lihat dari satu pihak, yaitu dari pihak wartawan, berita ini terkesan wartawan sering di tindas, tapi jika kita lihat dari pihak SMA 6, dari sumber yang dapat dibaca di suatu forum, sebelum kejadian itu para wartawan mendemo SMA 6, sampai ada wartawan yang menganiaya murid dan guru di sana dan menganggu kegiatan belajar mengajar di SMA 6 (Pelanggaran kedua mengganggu privasi )

Selain itu dengan tameng UU Pers para pencari berita ini berani mengganggu privasi orang, yang paling baru yang terjadi ketika berita, Dhana pengawai pajak yang korup, ketika dhana keluar dari tempat KPK setelah pemeriksaan, dia langsung di serbu wartawan yang di memfoto nya, muka nya di tutup-tutupi dengan maksud tidak ingin di foto, tapi dari rekaman berita itu terdengar banyak suara seperti : “woi, jangan di tutupi muka nya“, “Hadap sini-Hadap sini” dst. Yang sangat mengganggu sehingga Dhana tidak bisa masuk ke mobil, dan terpaksa menuruti para wartawan. Alhasil di setiap Koran kita bisa melihat foto Dhana yang di jadikan Headline utama, dari foto itu keliatan dia terganggu sekali dan kelihatan sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk mencari sebuah berita sangat tidak pantas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar