Bicara
profesi, dunia wartawan adalah profesi yang tugas utamanya melakukan pengabdian
terhadap masyarakat berupa layanan informasi publik, intinya seorang wartawan
harus memberikan informasi, kondisi dan hal-hal lainnya yang perlu diketahui
publik. Di dalam tugasnya wartawan juga mendapatkan
hak-hak istimewa seperti perlindungan dari undang-undang tentang kebebasan
berpendapat, berhak memakai aneka dokumen dan menyentuh ranah pribadi public
figure dalam mencari informasi yang akurat.
Adapula kode
etik yang harus dipatuhi seorang wartawan adalah sbb :
·
Seorang wartwan harus menghormati masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
·
Seorang wartawan menempuh tatacara yang etis
untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada
sumber informasi.
·
Wartawan Indonesia juga harus menghormati
asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini.
·
Wartawan tidak boleh menyiarkan informasi
mengenai sesuatu yang bersifat dusta, sadis, cabul, dan tidak boleh menyebut
identitas korban kejahatan asusila.
·
Wartawan tidak boleh menerima suap.
·
Wartawan
harus mencabut dan meralat segala kekeliruan dalam pemberitaan, dan
harus melayani hak jawab publik.
·
Berikut
ini adalah KODE ETIK JURNALISTIK Hasil Kongres XXII di Banda Aceh 27-29 Juli
2008.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa
kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar
Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya,
mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya
jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar
balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat
mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak
mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi
interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung
tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,
suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang
berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan
dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta
suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata
tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada
sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan
berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan
plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber
berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita
tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan
embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber
berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan
“off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan
sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI)
dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya
bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan
dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah
sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat
mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan
pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Akan
tetapi hak-hak inilah yang kadang diselewengkan seorang wartawan, contohnya
dalam kasus yang pernah terjadi merebak
ketika wartawan vs murid SMA 6. Awal mula nya terjadi karena salah satu kamera
dari wartawan ada yang di ambil oleh murid SMA 6. Persoalan ini berbuntut
panjang di mana, mulai muncul berita-berita di TV yang mengatakan mereka di
aniaya (Pelanggaran pertama
memutar balikkan fakta), jika di lihat dari satu pihak, yaitu dari
pihak wartawan, berita ini terkesan wartawan sering di tindas, tapi jika kita
lihat dari pihak SMA 6, dari sumber yang dapat dibaca di suatu forum, sebelum
kejadian itu para wartawan mendemo SMA 6, sampai ada wartawan yang menganiaya
murid dan guru di sana dan menganggu kegiatan belajar mengajar di SMA 6 (Pelanggaran
kedua mengganggu privasi ).
Selain
itu dengan tameng UU Pers para pencari berita ini berani mengganggu privasi
orang, yang paling baru yang terjadi ketika berita, Dhana pengawai pajak yang
korup, ketika dhana keluar dari tempat KPK setelah pemeriksaan, dia langsung di
serbu wartawan yang di memfoto nya, muka nya di tutup-tutupi dengan maksud
tidak ingin di foto, tapi dari rekaman berita itu terdengar banyak suara
seperti : “woi, jangan di tutupi muka nya“, “Hadap sini-Hadap sini” dst.
Yang sangat mengganggu sehingga Dhana tidak bisa masuk ke mobil, dan terpaksa
menuruti para wartawan. Alhasil di setiap Koran kita bisa melihat foto Dhana
yang di jadikan Headline utama, dari foto itu keliatan dia terganggu sekali dan
kelihatan sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk mencari sebuah berita sangat
tidak pantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar