Jumat, 19 Oktober 2012

KARYA ILMIAH

NAMA : NURLAELI ANGGRAENI
KELAS: 3EB17
NPM : 25210179
Karya ilmiah  adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalahlaporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan Karya Ilmiah
§  Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
§  Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
§  Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
§  Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
§  Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
§  Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
§  Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
§  Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
§  Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
§  Memperoleh kepuasan intelektual;
§  Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
§  Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
Bagian Pembuka
§  Cover
§  Halaman judul.
§  Halaman pengesahan.
§  Abstraksi
§  Kata pengantar.
§  Daftar isi.
§  Ringkasan isi.
Bagian Isi
Pendahuluan
§  Latar belakang masalah.
§  Perumusan masalah.
§  Pembahasan/pembatasan masalah.
§  Tujuan penelitian.
§  Manfaat penelitian.
Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
§  Pembahasan teori
§  Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
§  Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian
§  Waktu dan tempat penelitian.
§  Metode dan rancangan penelitian
§  Populasi dan sampel.
§  Instrumen penelitian.
§  Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil Penelitian
§  Jabaran varibel penelitian.
§  Hasil penelitian.
§  Pengajuan hipotesis.
§  Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
§  Daftar pustaka.
§  Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
§  Daftar Tabel







PENALARAN DEDUKTIF


Penalaran deduktif adalah metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Faktor – faktor penalaran deduktif :
1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi
B. Variabel pada penalaran deduktif
1. Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
2. Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
3. Silogisme Alternatif
Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
4. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
C. Contoh Kalimat Deduktif
1. Burung adalah hewan berkaki dua (premis minor)
2. Semua burung bisa terbang (kesimpulan)
3. Burung adalah hewan (premis mayor)

Senin, 02 Juli 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA


PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Di Indonesia, menurut peraturan perundangan yang berlaku hal diatas diatur dalam UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab II bagian kelima Pasal 14 tentang  Pembatasan Hak Cipta yang berbunyi ” Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;” tidak melanggar Hak Cipta
Pada kasus diatas PT.A selaku research & development yang selalu melakukan inovasi penelitian untuk pengembangan pendidikan melakukan perbanyakan jurnal yang mengakibatkan PT.B selaku perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan berpendapat bahwa PT.A melanggar Hak Cipta dan memang menurut hukum perundangan di Indonesia ini melanggar UU no.19 tahun 2002 akan tetapi apabila kita melihat dari sisi lain bahwa PT.B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan hanya di wakili oleh agen penjualan khusus kita harus melihat apakah sebelumnya PT.B telah melakukan proses claim Hak Cipta di negara asalnya baru kita bisa memutuskan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta pada kasus diatas.

Senin, 26 Maret 2012

KITAB UNDANG - UNDANG BUKU KETIGA (PERIKATAN)

BAB 1 PERSERIKATAN PADA UMUM

Bagian 1

Ketentuan-ketentuan umum

1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1313 dst., 1352; Rv. 102.)

1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 1235 dst., 1239 dst., 1314.)


Bagian 2

Perikatan untuk memberikan sesuatu

1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. (KUHPerd. 105, 385, 612 dst., 784, 1033, 1157, 1356, 1444 dst., 1474 dst., 1482, 1550-1?, 1560-1?, 1706 dst., 1715, 1744, 1801.)

1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. (KUHPerd. 1235, 1243 dst., 1264, 1275, 1391, 1444, 1480.)

1723. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. (KUHPerd. 1264, 1275, 1391, 1444, 1460, 1481 dst., 1545, 1553, 1605, 1648, 1708, 1745 dst.)

1238. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413, 579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)


Bagian 3

Perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbaut sesuatu

1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. (KUHPerd. 1241, 1243 dst., 1277, 1365 dst., 1383; Rv. 580 dst., 606a dst., 765; IR. 222.)

1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1239, 1241, 1243, 1365.)

1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur. (KUHPerd. 1239 dst.)

1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 641, 1243, 1245.)


Bagian 4

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya sesuatu perikatan

1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1236, 1238, 1239 dst., 1246 dst., 1249 dst., 1304, 1307, 1365 dst., 1480; Rv. 607 dst.)

1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya. (KUHPerd. 1444, 1865.)

1245. Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini. (KUHPerd. 58, 1603.)

1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya yang dilakukannya. (KUHPerd. 1328.)

1248. Bahkan jika tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.

1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan, bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu. (KUHPerd. 1307 dst.)

1250. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum. (KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1216, 1286, 1362, 1515, 1626, 1805, 1810, 1839; KUHD 147, 680, 721; S. 1848-22 jo. 1849-63.)

1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. (KUHPerd. 1252.)

1252. Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur. (KUHPerd. 502, 1770 dst., 1775.)

Perikatan untuk memberikan sesuatu

1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. (KUHPerd. 105, 385, 612 dst., 784, 1033, 1157, 1356, 1444 dst., 1474 dst., 1482, 1550-1?, 1560-1?, 1706 dst., 1715, 1744, 1801.)

1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. (KUHPerd. 1235, 1243 dst., 1264, 1275, 1391, 1444, 1480.)

1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. (KUHPerd. 1264, 1275, 1391, 1444, 1460, 1481 dst., 1545, 1553, 1605, 1648, 1708, 1745 dst.)

1238. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413, 579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)

Bagian 3

Perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbaut sesuatu

1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. (KUHPerd. 1241, 1243 dst., 1277, 1365 dst., 1383; Rv. 580 dst., 606a dst., 765; IR. 222.)

1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1239, 1241, 1243, 1365.)

1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur. (KUHPerd. 1239 dst.)

1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 641, 1243, 1245.)

Bagian 4

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya sesuatu perikatan

1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1236, 1238, 1239 dst., 1246 dst., 1249 dst., 1304, 1307, 1365 dst., 1480; Rv. 607 dst.)

1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya. (KUHPerd. 1444, 1865.)

1245. Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini. (KUHPerd. 58, 1603.)

1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya yang dilakukannya. (KUHPerd. 1328.)

Perikatan bersyarat

1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. (KUHPerd. 154, 997, 1169, 1263, 1265 dst., 1268, 1463 dst., 1990.)

1254. Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. (AB. 23; KUHPerd. 139, 888, 1334, 1337, 1653.)

1255. Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku. (KUHPerd, 1254.)

1256. Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi, maka perikatan itu adalah sah. (KUHPerd. 171, 179, 1668, 1761.)

1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (KUHPerd. 1343.)

1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut tidak terjadi. Jika waktu tidak ditentukan, maka syarat tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi. (KUHPerd. 997, 1263 dst., 1521.)

1259. Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi; tetapi jika tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.

1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu. (KUHPerd. 889.)

1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhi syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 958, 998, 1264, 1990.)

Bab II - Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan

Bagian 1

Ketentuan-ketentuan umum

1313. Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. (KUHPerd. 1233 dst.)

1314. Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. (KUHPerd. 1234, 1666.)

1315. Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. (KUHPerd. 1316, 1340, 1357, 1382 dst., 1645, 1655, 1792, 1820.)

1316. Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu. (KUHPerd. 1338, 1645, 1823, 1873.)

1317. Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338, 1669 dst., 1688, 1778, 1823.)

Bab III - Perikatan yang lahir karena undang-undang

1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. (KUHPerd. 307 dst., 320 dst., 383, 385, 452, 625 dst., 1005, 1233, 1353, 1903-1?; KUHD 321.)

1353. Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau dari perbuatan yang melanggar hukum. (KUHPerd. 1354 dst., 1365 dst.)

1354. Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. (KUHD 154, 264.) Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. (KUHPerd. 374, 1645, 1792, 1800 dst., 1817.)

1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan, sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu. (KUHPerd. 1800.)

1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian, hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan ia melakukan pengurusan itu. (KUHPerd. 1235, 1243.)

1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perseorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu. (KUHPerd. 1807 dst.)

1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah. (KUHPerd. 1794.)

Bab IV - Hapusnya perikatan

1381. Perikatan hapus: karena pembayaran; (KUHPerd. 1382 dst.) karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst.) karena pembaharuan utang; (KUHPerd. 1413 dst.) karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd: 1425 dst.) karena percampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst.) karena pembebasan utang; (KUHPerd. 1438 dst.) karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst.) karena kebatalan atau pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst.) karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; (KUHPerd. 1265 dst.) dan karena kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab tersendiri. (KUHPerd. 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967.)

Bagian 1

Pembayaran

1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri. (KUHPerd. 109, 1280 dst., 1315 dst., 1354 dst., 1383, 1400 dst., 1405-2?, 1792, 1820 dst., 1823; KUHD 158 dst.; Rv. 591-2?.)

1383. Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur. (KUHPerd. 1239, 1612.)

1384. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula harus berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dari seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu. (KUHPerd. 505, 1239 dst., 1363, 1386, 1471.)

Bagian 2

Penawaran, pembayaran tunai, yang diikuti oleh penyimpanan atau, penitipan

1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. (KUHPerd. 1237, 1408, 1766; Rv. 809 dst.)

Bab VII - Sewa-menyewa

Bagian 1

Ketentuan umum

1547. Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.

1548. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)

1549. Dihapus dg. S. 1926-335 jo. 458.

Bagian 2

Aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah

1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: 1?. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2?. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3?. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)

Bab VIII - Perseroan perdata (persekutuan perdata)

Bagian 1

Ketentuan-ketentuan umum

1618. Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. (KUHPerd. 1621, 1624. 1633, 1635; KUHD 15 dst., 286, 320 dst.)

1619. Semua perseroan perdata harus ditujukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu. (KUHPerd. 1322 dst., 1335, 1631, 1633, 1648.)

1620. Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas. (Kuhperd. 1621, 1623.)

1621. Undang-undang hanya mengenal perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 119 dst., 139 dst., 1066.)

Bagian 2

Persetujuan-persetujuan antara para peserta satu sama lain

1624. Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu. (KUHperd. 1253, 1268.)

1625. Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan ini terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli. (KUHPerd. 1237, 1264, 1491 dst., 1631, 1648.)

1626. Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu, terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula, pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243, 1250, 1481, 1805.)

1627. Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing. (KUHPerd. 1622, 1633.)


SUMBER : http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata/Buku_Ketiga