1.A.1 PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman
dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup
hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya
melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang
tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga
Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan
memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek
terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang
akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
1.A.2 PEMAHAMAN STANDARISASI
Standarisasi merupakan
penetapan aturan yang kaku, sempit bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan
tunggal dalam segala situasi . standarisai tidak mengakomodasi
perbedaan-perbedaan antar negara , oleh karena itu sulit diimplementasikan
secara internasional. Standar tersebut, IFRS dan
IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di
tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar
yang berlaku secara internasional.
1.A.3 PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar
akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar
yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar
akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi
internasional.
1.A.4 PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi
dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti
nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang
kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh
negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan
antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar
internasional.
1.B RUANG LINGKUP
Dana
Pensiun berperan sangat penting dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun
kesejahteraan sosial. Dalam periode Pembangunan Jangka Panjang Tahap II peran swasta dan dana non APBN diharapkan
semakin meningkat dan semakin penting. Melalui program pensiun diharapkan
tabungan masyarakat dapat terakumulasi dan dikelola secara bijak dan aman agar kesejahteraan pensiunan terjamin
dan kebutuhan pembiayaan pembangunan
dapat terpenuhi secara berkesinambungan. Sehubungan dengan itu maka telah
diberlakukan UndangUndang Nomor: 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun ini disusun
dengan mengadaptasi IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
dengan memperhatikan peraturan perundangan tentang Dana Pensiun yang berlaku di
Indonesia, khususnya Undang Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta
peraturan pelaksanaannya.
1.C KESIMPULAN
Berdasarkan review yang saya buat dapat dilihat bahwa di Indonesia sendiri masih mengadopsi kepada IAS contohnya seperti pada sektor jasa khususnya pada dana pensiun dimana terdapat PSAK ni. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun mengadaptasi IAS 26.
Demikianlah review yang telah saya buat pada tanggal 20 April 2014 mengenai Adopsi Pola PSAK di Indonesia semoga ilmu yang saya berikan bermanfaat.
Berikut berbagai sumber dan informasi yang saya dapatkan mengenai review ini :
- http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/regulasi_terkait_dp/PSAK%2018%20Akuntansi%20Dana%20Pensiun.pdf
- http://sistem-akuntansi1000.blogspot.com/2012/09/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html
- http://www.stiks-tarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf
- http://asil4dworld.wordpress.com/2009/05/28/harmonisasi-dan-konvergensi-standar-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar