Senin, 02 Juli 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA


PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Di Indonesia, menurut peraturan perundangan yang berlaku hal diatas diatur dalam UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab II bagian kelima Pasal 14 tentang  Pembatasan Hak Cipta yang berbunyi ” Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;” tidak melanggar Hak Cipta
Pada kasus diatas PT.A selaku research & development yang selalu melakukan inovasi penelitian untuk pengembangan pendidikan melakukan perbanyakan jurnal yang mengakibatkan PT.B selaku perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan berpendapat bahwa PT.A melanggar Hak Cipta dan memang menurut hukum perundangan di Indonesia ini melanggar UU no.19 tahun 2002 akan tetapi apabila kita melihat dari sisi lain bahwa PT.B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan hanya di wakili oleh agen penjualan khusus kita harus melihat apakah sebelumnya PT.B telah melakukan proses claim Hak Cipta di negara asalnya baru kita bisa memutuskan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta pada kasus diatas.