PELANGGARAN
HAK CIPTA
PT.A adalah
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan
jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development
(R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu
jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT
B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
Di Indonesia, menurut peraturan perundangan yang berlaku hal
diatas diatur dalam UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab II bagian kelima
Pasal 14 tentang Pembatasan Hak Cipta yang
berbunyi ” Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak;” tidak melanggar Hak Cipta
Pada kasus diatas PT.A selaku research
& development yang selalu melakukan inovasi penelitian untuk pengembangan
pendidikan melakukan perbanyakan jurnal yang mengakibatkan PT.B selaku
perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan berpendapat bahwa PT.A melanggar Hak
Cipta dan memang menurut hukum perundangan di Indonesia ini melanggar UU no.19
tahun 2002 akan tetapi apabila kita melihat dari sisi lain bahwa PT.B adalah
perusahaan asing yang ada di
Indonesia dan hanya di wakili oleh agen penjualan khusus kita harus melihat
apakah sebelumnya PT.B telah melakukan proses claim Hak Cipta di negara asalnya
baru kita bisa memutuskan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta pada kasus diatas.