Rabu, 29 September 2010

Bentuk kepemilikan perusahaan

BENTUK BADAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN


1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

CIRI-CIRI :

Kebaikan :

  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :

  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks

contoh : Salon ,bengkel , wartel ,warnet , rumah makan

2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

CIRI-CIRI :

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi


Keburukan :

  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Contoh : FA.INDAH-MUKTI , FA.MELATI-MAWAR , FA.BUDI-RUDI ,FA. SUBUR-SENTOSA ,FA.HDW



3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)


Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

CIRI-CIRI :

Kebaikan :

  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit



Keburukan :

  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

Contoh : CV.MEKAR ABADI , CV.SINAR JAYA ,CV.JAYA ABADI .CV. ABADI SENTOSA, CV.JAYA SENTOSA

4. PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

CIRI-CIRI :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
*Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
*Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
*Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV

*Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

CONTOH : PT.TELKOM , PT.ASTRA ,PT.ALFARIA TRIJAYA ,PT.PLN ,PT .INDOFOOD

5. KOPERASI

Yaitu bentuk usaha yang modalnya didapat dari simpanan anggota, simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela .

Simpanan wajib : simpanan yang dibayar rutin

Simpanan suka rela : simpanan yang tidak dibatasi .

Simpanan pokok : simpanan yang hanya di bayar sekali

Contoh : koperasi kantor , koperasi keliling .koperasi unit desa , koperasi usaha kecil dan koperasi usaha menengah

Sumber : http://rechtheory.blogspot.com/.../perusahaan-perorangan-dimiliki-dikelola.html

Kamis, 23 September 2010

ORIFLAME

do you know oriflame ?
what do you think about oriflame ?

anda semua pasti akan menjawab :
* oriflame adalah produk kecantikan
* oriflame itu MLM (Multilevel Marketing)
dan lain-lain .

MENGAPA HARUS MEMILIH ORIFLAME
1.Kebutuhan Anda bertambah banyak
2.Cape kerja kantoran (tidak punya banyak waktu + uang terbatas)
3.Ingin jadi pengusaha tapi modal terbatas
4.Ingin dikenal banyak orang
5.Senang dg banyak Penghasilan
6.Uang di luar gaji
7.Cape hidup kekurangan
8.Senang jalan2 ke Luar Negeri
9.Warisan Bisnis utk anak tercinta
Membantu Orang Lain

PERBEDAAN BISNIS KONVENSIONAL & ORIFLAME


BISNIS KONVENSIONAL


Modal Relativ besar
Perlu etalase/toko/stock brng
Resiko kemungkinan bangkrut
Tidak ada aneka penghargaan
Hanya 2 orang yg memikirkan bisnis anda (anda & pasangan)
Waktu & tempat terbatas
Tidak dapat menentukan jumlah uang yg di dapat


ORIFLAME

Modal kecil (pendaftaran Rp 39.900 & katalog Rp 33.900)
Tidak perlu etalase & stock barang
Dijamin tidak bangkrut
Penuh penghargaan
Bisa menciptakan ratusan orang yg memikirkan bisnis anda
Waktu & tempat flexible
Bisa menentukan brp uang yg ingin di dapat
Kerja pintar utk menaikkan omzet




PERBEDAAN KARYAWAN & ORIFLAME :

KARYAWAN

Gaji terbatas, activ income
Pengalaman kerja menentukan
Perlu ijazah dan sertifikat
Punya bos
Jam kerja yg terikat
Bekerja utk pemilik perusahaan
Tidak dapat diwariskan
Rasa khawatir dipecat
Usia menetukan
Semakin tinggi posisi, besar dan tanggung jawab


ORIFLAME


Bonus tidak terbatas , passive income
Tidak perlu pengalaman, tidak perlu ijazah
Tentukan sendiri jamkerja anda
Bekerja untuk diri sendiri
Dapat diwariskan
Tidak memandang usia
Semakin tinggi peringkat, semakin santai


Buka mata . buka hati . buka fikiran .
Apakah yang akan anda pilih ?
menjadi ORANG YANG SANGAT LUAR BIASA atau menjadi ORANG BIASA diantara orang-orang biasa lainnya.
Sudah saatnya kita tidak menunggu kebahagiaan datang . Tetapi kita yang mendatangkan kebahagiaan itu sendiri .!!