Kamis, 29 Mei 2014

( TUGAS_AI ) KINERJA LAPORAN KEUANGAN PT. XX SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN IFRS

1.1 IFRS 
              International Accounting Standards yang lebih dikenal sebagaiInternational Financial Reporting Standard (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian (revaluation)profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk mempermudah proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan di sajikan dengan basis ‘true and fair’.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah Standar berbasis prinsip, Interpretasi dan Kerangka (1989) diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.

1.2 PSAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
  • Neraca, menunjukkan posisi keuangan yang meliputi kekayaan, kewajiban serta modal pada waktu tertentu.
  • Laporan rugi-laba, menyajikan hasil usaha perusahaan yang meliputi pendapatan dan biaya (beban) yang dikeluarkan sebagai akibat dari pencapaian tujuan dalam suatu periode tertentu.
  • Laporan perubahan modal/laba ditahan, yang memuat tentang saldo awal dan akhir laba ditahan dalam Neraca untuk menunjukkan suatu analisa perubahan besarnya laba selama jangka waktu tertentu.
  • Laporan arus kas, memperlihat aliran kas selama periode tertentu, serta memberikan informasi terhadap sumber-sumber kas serta penggunaan kas dari setiap kegiatan dalam periode yang dicakup.
1.3     1.3    Konvergensi PSAK ke IFRS
            Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
            Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
            Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditunjukkan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
            Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan – lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
            Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).
            Menurut Reza Mahendra (2013:28-30) Arti konvergensi yang diambil dari kata convergence adalah keadaan menuju satu titik pertemuan memusat. Sehingga proses konvergensi  PSAK ke IFRS dapat diartikan sebagai PSAK akan dibawa ke satu titik pertemuan dengan IFRS. Ada 3 cara melakukan proses konvergensi yaitu dengan cara:
1.                  Adaptasi, yaitu membuat standar akuntansi sendiri yang disesuaikan dengan IFRS
2.                  Adopsi, yaitu mengambil dan memakai langsung standard dari IFRS
3.                  Harmonisasi, yaitu membuat standar akuntansi sendiri yang tidak bertentangan dengan IFRS
Jadi sebenarnya Indonesia mengambil cara kedua yaitu adopsi, namun dengan membuat beberapa penyesuaian dengan kondisi di Indonesia. Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya.
            Menurut Any Eliza (2012:2) Indonesia ikut serta melakukan konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards), sesuai dengan salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum dalam pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008. Konvergensi IFRS dilakukan dengan merevisi PSAK agar secara material sesuai denga IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012. Setelah 2012, standar IFRS akan menjadi target perpindahan dimana perubahan standar akuntansi Indonesia akan dinamis mengikuti perubahan yang dilakukan oleh IASB (International Accounting Standard Board).

1.4       Laporan Keuangan
Zaki Baridwan menyatakan bahwa Laporan keuangan adalah merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan, dan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan. Kemudian, pengertian di dalam standar akuntansi keuangan, Laporan keuangan adalah merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan dan laporan keuangan lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara, seperti sebagai laporan arus kas), catatan, laporan keuangan lain, dan materi penjelasan yang bagian integral dari laporan keuangan.

Pada umumnya, laporan keuangan itu terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, serta laporan perubahan modal, tetapi dalam praktik keseharian sering pula diikut sertakan kelompok lain yang sifatnya membantu memperoleh penjelasan, seperti laporan sumber dan penggunaan kas atau arus kas, laporan biaya produksi, dan lain-lain. Oleh karena itu, laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan dengan data keuangan perusahaan, dan karena itulah sering juga disebut sebagai language of business.

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa laporan keuangan merupakan hasil tindakan pembuatan ringkasan data keuangan perusahaan. Laporan keuangan terdiri dari empat laporan dasar, yaitu:
Laporan keuangan memiliki komponen-komponen dalam penyajiannya.Menurut PSAK No. 1 Revisi 2009 tentang penyajian laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
1.                  Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
2.                  Laporan laba rugi komprehensif selama periode;
3.                  Laporan perubahan ekuitas selama periode;
4.                  Laporan arus kas selama periode;
5.                  Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan
                  Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

1.5       Alat Analisis dan Pembahasan
Metode analisis dalam penelitian ini adalah uji Beda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan kinerja perusahaan sebelum dan sesudah penerapan IFRS pada current ratio, working capital,Debt to equity ratio dan debt to Asset ratio ,ROA dan ROE. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT. XXX pada kurun waktu 2005-2010.
 Rasio likuiditas adalah rasio – rasio yang dimaksudkan untuk mengukur likuiditas perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya (utang yang akan dilunasi dalam satu tahun).

A.      CURRENT RATIO
Current Ratio (Rasio Lancar) adalah rasio untuk mengukur sampai seberapa jauh aset lancar (aktiva lancar) perusahaan mampu untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya. Batas minimal hasil ukuran rasio lancar, umumnya sebesar angka 1 atau 100%. Semakin besar nilai rasio lancar, maka lebih besar pula modal kerja perusahaan tersebut.

B.        WORK CAPITAL
Working Capital to Total Assets Ratio dipergunakan untuk mengukur likuiditas dari total aktiva dan posisi modal kerja (netto). Rumusnya sebagai berikut :
Working Capital Ratio = (Aktiva Lancar – Kewajiban Lancar)/Jumlah Aktiva

C.        DEBT TO EQUITY RATIO
Total Debt to Equity Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk menilai hutang dengan modal. Rasio ini dicari dengan cara membandingkan antara seluruh hutang termasuk hutang lancar dengan seluruh ekuitas. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan kreditur dengan pemilik perusahaan. Dengan kata lain, rasio iini berfungsi untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan untuk jaminan hutang. Bagi  kreditur, semakin besar rasio ini, akan semakin tidak menguntungkan karena akan semakin besar resiko yang ditanggung atas kegagalan yang mungkin terjadi di perusahaan berarti semakin rendah tingkat keamanan dana yang ditempatkan oleh kreditur dalam bisnis tersebut. Sebaliknya dengan rasio rendah, semakin tinggi tingkat pendanaan yang disediakan pemilik dan semakin besar pengamanan bagi peminjam jika terjadi kerugian.


D.         ROA (Return On Assets)
Return On Assets merupakan rasio yang mengukur tingkat laba terhadap aset yang digunakan dalam menghasilkan laba tersebut. Rasio ini menunjukkan tingkat pengembalian dari bisnis atas seluruh investasi yang telah diberikan. Semakin besar ROA suatu perusahaan, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik posisi perusahaan tersebut dari segi penggunaan aset. Dengan kata lain, ROA menunjukkan berapa laba yang diperoleh atas setiap Rp 1,- investasi yang dilakukan.


E.      ROE (RETURN ON EQUITY)
Return On Equity (ROE) adalah perbandingan laba bersih perusahaan dengan modal sendiri. Rasio ini menunjukkan efisiensi penggunaan modal sendiri. Rasio ROE ini merupakan indikator yang amat penting untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba bersih dan keberhasilan bisnis dalam memperkaya pemilik perusahaan. Semakin tinggi rasio ini semakin baik artinya posisi keuangan perusahaan semakin kuat.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan kinerja perusahaan sebelum dan sesudah penerapan IFRS pada current ratio, working capital,Debt to equity ratio dan debt to Asset ratio ,ROA dan ROE tidak ada perbedaan sedangkan pada Cash ratio dan ROI terdapat perbedaan.

 Demikianlah review yang telah saya uraikan pada penulisan ini, mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan, semoga saya sedikit memberi manfaat. Terimakasih.


Berikut referensi yang saya gunakan dalam penulisan ini :



Sabtu, 19 April 2014

PENERAPAN IFRS DI INDONESIA (AKUNTANSI INTERNASIONAL : TUGAS 2 )

2.A     PEMBAHASAN
       (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
      Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: Investor dari Belanda bisa dengan mudah berinvestasi di Jepang, Amerika, Singapore, atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya adopsi IFRS saat ini.
            Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).
2.B        RUANG LINGKUP
          Dana Pensiun sebagai suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta program pensiun haruslah dikelola secara profesional. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pengurus Dana Pensiun secara berkala berkewajiban untuk membuat laporan tertentu sehubungan dengan pertanggung-jawabannya. Salah satu laporan penting adalah laporan keuangan. Mengingat bahwa misi dan kegiatan Dana Pensiun adalah berlainan dengan perusahaan, maka sudah jelas perlu disusun standar akuntansi secara khusus sebagai pedoman bagi Dana Pensiun dalam penyusunan laporan keuangan. Kami sangat gembira bahwa ikatan Akuntan Indonesia dengan tanggap telah mengisi kebutuhan tersebut dengan berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan untuk Dana Pensiun. 
        Dengan berlakunya Standar Akuntansi Keuangan tersebut diharapkan agar laporan keuangan Dana Pensiun dapat menyajikan informasi keuangan yang signifikan secara lebih andal dan dapat diperbandingkan sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kredibilitas  Dana Pensiun. Sehubungan dengan itu kami memberikan penghargaan dan berterima kasih kepada Komite Prinsip Akuntansi Indonesia - Ikatan Akuntan  Indonesia yang telah berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun tepat pada waktunya. Contohnya seperti dana pensiun Manulife yang menerapkan PSAK tertentu yang mengacu kepada IFRS seperti PSAK no.18 mengenai  akuntansi dana pensiun. Adapun laporan keuangan yang terdapat yaitu Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .


2.C        KESIMPULAN 
           Penerapan IFRS sudah diterapkan di Indonesia terutama pada dana pensiun manulife yang menerapkan PSAK no. 18 yang terdapat laporan keuangan yaitu Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan .
                   Demikian review yang telah saya buat mengenai penerapan IFRS di Indonesia semoga dapat bermanfaat.

Berikut daftar sumber informasi dalam penulisan ini : 

ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA (AKUNTANSI INTERNASIONAL : TUGAS 1 )

1.A      PEMBAHASAN

     1.A.1     PEMAHAMAN PSAK

         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek       akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  
        Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
          Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.


       1.A.2     PEMAHAMAN STANDARISASI

           Standarisasi merupakan penetapan aturan yang kaku, sempit bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi . standarisai tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara , oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.
      
       1.A.3      PEMAHAMAN HARMONISASI

       Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
     1.A.4      PEMAHAMAN KONVERGENSI
        Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
1.B       RUANG LINGKUP
       Dana Pensiun berperan sangat penting dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan sosial. Dalam periode Pembangunan Jangka Panjang Tahap II  peran swasta dan dana non APBN diharapkan semakin meningkat dan semakin penting. Melalui program pensiun diharapkan tabungan masyarakat dapat terakumulasi dan dikelola secara bijak  dan aman agar kesejahteraan pensiunan terjamin dan kebutuhan pembiayaan  pembangunan dapat terpenuhi secara berkesinambungan. Sehubungan dengan itu maka telah diberlakukan UndangUndang Nomor: 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
            Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun ini disusun dengan mengadaptasi IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans dengan memperhatikan peraturan perundangan tentang Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.

1.C       KESIMPULAN
            Berdasarkan review yang saya buat dapat dilihat bahwa di Indonesia sendiri masih mengadopsi kepada IAS contohnya seperti pada sektor jasa khususnya pada dana pensiun dimana terdapat PSAK ni. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun mengadaptasi IAS 26.
                 Demikianlah review yang telah saya buat pada tanggal 20 April 2014 mengenai Adopsi Pola PSAK di Indonesia semoga ilmu yang saya berikan bermanfaat.

Berikut berbagai sumber dan informasi yang saya dapatkan mengenai review ini :

Sabtu, 22 Maret 2014

Akuntansi Internasional (Softskill)
Nama : Nurlaeli Anggraeni
npm    : 25210179
kelas   : 4eb17
BAB 6
TRANSLASI MATA UANG ASING

Latar belakang dan terminologi
Translasi tidak sama dengan konversi. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, seperti halnya sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang kedalam nilai ekuivalen dollar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang terjadi seperti bila dilakukan konversi.
Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestic berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Mata uang Negara dagang utama dibeli dan dijual dalam pasar global. Dengan dihubungkan lewat jaringan telekomunikasi yang canggih, para pelaku pasar mencakup bank dan perantara mata uang lainnya, kalangan usaha, para individu, dan pedagang professional. Dengan menyediakan tempat bagi para pembali dan penjual mata uang, pasar mata uang asing memfasilitasi transfer pembayaran internasional (contoh: dari importer kepada eksportir), memungkinkan terjadinya pembelian atau penjualan internasional secara kredit (contoh: letter of credit suatu bank yang memungkinkan barang dikirimkan kepada pembeli yang belum dikenal sebelum dilakukan pembayaran), dan meyediakan alat bagi para individu atau kalangan usaha untuk melindungi diri mereka dari resiko nilai mata uang yang tidak stabil.
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap. Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu 2 hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak factor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar Negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.
Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu Negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.
Alasan -Alasan Untuk Melakukan Translasi
Translasi adalah proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang pelaporan induk perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh atas operasi perusahaan, baik di alam maupun di luar negeri. Masalah yang timbul dalam translasi mata uang berasal dari fakta bahwa nilai relatif mata uang asing jarang sekali ditetapkan.
Alasan untuk  translasi mata uang asing adalah untuk mencatat transaksi mata uang asing mengukur risiko suatu perusahaan terhadap pengaruh perubahan mata uang dan berkomunikasi dengan para pihak berkepentingan dari luar negeri, seperti untuk kepentingan pembelian barang dagang dari sebuah importir, harus ditranslasikan terlebih dahulu karena laporan keuangan tidak dapat disusun dari akun-akun yang dinyatakan lebih dari satu mata uang.
Translasi mata uang asing digunakan juga untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, yang berniat untuk mencatatkan sahamnya di suatu bursa efek luar negeri, untuk melakukan akuisisi dengan pihak asing, atau ingin mengkomunikasikan hasil operasi dan posisi keuangan kepada para pemegang saham asingnya.Pada akhirnya skala investasi internasional yang meluas meningkatkan kebutuhan untuk menyampaikan informasi akuntansi mengenai suatu perusahaan yang bertempat di satu Negara kepada pengguna di Negara lain.
PEMAHAMAN TRANSLASI
Translasi tidak sama dengan konversi yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter. Seperti, pada sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dollar AS. Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. 
Perkembangan Akuntansi Translasi
1.    Sebelum 1965: Sebelum tahun ini praktik translasi pada perusahaan AS dipandu oleh Accounting Research Bulletin no 4 (ARB No. 4) yang kemudian diterbitkan kembali sebagai bab 12 dalam ARB No. 43
2.    1965-1975: Bab 12 ARB No. 43 memperbolehkan pengecualian tertentu atas metode kini-non kini. Mentranslasikan seluruh utang dan piutang dalam mata uang asing berdasarkan kurs kini diperbolehkan setelah Accounting Principle Board Opinion No. 6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perubahan ARB NO. 43 ini memberikan pilihan translasi yang lain bagi perusahaan.
3.   1975-1981: FASB mengeluarkan FAS No. 8 yang controversial pada tahun 1975. Pernyataan ini secara signifikan mengubah praktik di AS dan sejumlah perusahaan asing yang menggunakan GAAP AS karena wajib menggunakan metode translasi temporal.
4. 1981-Sekarang: FASB mempertimbangkan kembali FAS No. 8 dan setelah melaluibanyak pertemuan public dan dua draft sementara, menerbitkan Statement of Financial Accounting Standards No. 52 pada 1981. 
Isi Standar No. 52
Standar no. 52 mengakui bahwa baik sudut pandang induk perusahaan dan anak perusahaan merupakan kerangka dasar pelaporan yang sah. Maka dari itu aturan translasi dirancang untuk:
1.    Mencerminkan hasil dan hubungan keuangan yang diukur dalam mata uang utama yang digunakan oleh setiap entitas konsolidasi saat melakukan kegiatan usahanya.
2.    Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan harapan pengaruh ekonomi dari perubahan kurs nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas suatu perusahaan.
Translasi Mata Uang Asing
Metode translasi dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu metode kurs tunggal dan merode kurs berganda
 a. Metode kurs tunggal
Metode ini menerapkan suatu kurs nilai tukar, yaitu kurs terkini dan kurs penutupan, untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancar. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Namun demikian untuk memudahkan pos-pos ini umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Laporan keuangan sebuah operasi asing memiliki domisili pelaporannya sendiri, lingkungan mata uang local di mana perusahaan afiliasi asing melakukan usahanya. Suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang asing jika ekuivalen dalam mata uang digunakan untuk mentranslasikan aktiva atau kewajiban tersebut. 
                     b. Metode Kurs Berganda
                       Metode kurs berganda menggabungkan kurs nilai tukar historis dan kurs nilai tukar                                        kini dalam proses translasi
 Metode Kini-Nonkini
Berdasarkan Metode Kini-Non Kini, aktiva lancar dan kewajiban lancar anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan berdasarkan kurs historis. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali beban depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku dalam setiap bulan operasi atau berdasarkan rata-rata tertimbang selama keseluruhan periode pelaporan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan berdasarkan kurs histories yang tercatat saaat aktiva tersebut diperoleh. Metode ini menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi resiko nilai tukar.
Metode Moneter-nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
 Metode Temporal
Pada metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Metode Moneter-nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
Metode Temporal
Pada metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Keuntungan dan Kerugian Translasi
1.    Penangguhan
Beberapa pihak berpendapat bahwa penangguhan keuntungan atau kerugian translasi menutupi perilaku perubahan kurs nilai tukar, yaitu perubahan kurs merupakan fakta historis dan para pengguna laporan keuanagn terlayani dengan baik jika pengaruh fluktuasi nilai tukar diperhitungkan pada periode saat terjadinya.
2.    Penangguhan dan Amortisasi
Di sini keuntungan atau kerugian translasi yang terkait dengan utang akan ditangguhkan dan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait.
3.    Penangguhan Parsial
Melakukan penangguhan keuntungan translasi sementara mengakui kerugian translasi secara logika terlihat tidak konsisten. Pendekatan ini juga tidak memiliki criteria eksplisit untuk menentukan kapan suatu keuntungan translasi direalisasi.
4.    Tidak Ditangguhkan
Pilihan ini memandang penangguhan dalam bentuk apapaun bersifat palsu dan cenderung menyesatkan.
Pengaruh Alternatif Kurs Translasi Terhadap Laporan Keuangan
Ada tiga nilai tukar yang dapat digunakan ketika melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik.
1.    Kurs Kini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan
2.  Kurs Historis adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata uang asing pertam kali diperoleh
3.   Kurs Rata rata adalah rata rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs nilai tukar historis.
Kurs nilai tukar historis umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang domestik. Penggunaan nilai tukar historis melindungi laporan keuangan dari keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing.
LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI
Translasi tidak sama dengan konvensi, yang adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik dan translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter tanpa ada pertukaran fisik yang terjadi dan tidak ada transaksi terkait. Saldo saldo dalam mata uang asing di translasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestik berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Nilai ekuivalen mata uang domestik diperoleh dengan mengalikan saldo dalam mata uang asing dengan kuotasi kurs langsung atau dengan membagi asldo mata uang asing dengan kuota tidak langsung.
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap
  • Spot
Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu dua hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Kurs nilai tukar spot dapat dinyatakan secara langsung dan tidak langsung. Kurs spot langsung menunjukkan jumlah unit mata uang domestik yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing.
  • Forward
Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.
  •  Swap
Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.
sumber : http://pojokinfo.wordpress.com/2008/03/03/translasi-valuta-asing/
                 http://luphynamama.blogspot.com/

Jumat, 18 Oktober 2013

Kode Etik Jurnalistik

Bicara profesi, dunia wartawan adalah profesi yang tugas utamanya melakukan pengabdian terhadap masyarakat berupa layanan informasi publik, intinya seorang wartawan harus memberikan informasi, kondisi dan hal-hal lainnya yang perlu diketahui publik.  Di dalam tugasnya wartawan juga mendapatkan hak-hak istimewa seperti perlindungan dari undang-undang tentang kebebasan berpendapat, berhak memakai aneka dokumen dan menyentuh ranah pribadi public figure dalam mencari informasi yang akurat.
      Adapula kode etik yang harus dipatuhi seorang wartawan adalah sbb :
·         Seorang wartwan harus  menghormati masyarakat untuk memperoleh informasi  yang benar.
·         Seorang wartawan menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
·         Wartawan Indonesia juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini.
·         Wartawan tidak boleh menyiarkan informasi mengenai sesuatu yang bersifat dusta, sadis, cabul, dan tidak boleh menyebut identitas korban kejahatan asusila.
·         Wartawan tidak boleh menerima suap
·         Wartawan harus mencabut dan meralat segala kekeliruan  dalam pemberitaan, dan harus melayani hak jawab publik.
·          
Berikut ini adalah KODE ETIK JURNALISTIK Hasil Kongres XXII di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

Akan tetapi hak-hak inilah yang kadang diselewengkan seorang wartawan, contohnya dalam kasus yang pernah terjadi  merebak ketika wartawan vs murid SMA 6. Awal mula nya terjadi karena salah satu kamera dari wartawan ada yang di ambil oleh murid SMA 6. Persoalan ini berbuntut panjang di mana, mulai muncul berita-berita di TV yang mengatakan mereka di aniaya (Pelanggaran pertama memutar balikkan fakta), jika di lihat dari satu pihak, yaitu dari pihak wartawan, berita ini terkesan wartawan sering di tindas, tapi jika kita lihat dari pihak SMA 6, dari sumber yang dapat dibaca di suatu forum, sebelum kejadian itu para wartawan mendemo SMA 6, sampai ada wartawan yang menganiaya murid dan guru di sana dan menganggu kegiatan belajar mengajar di SMA 6 (Pelanggaran kedua mengganggu privasi )

Selain itu dengan tameng UU Pers para pencari berita ini berani mengganggu privasi orang, yang paling baru yang terjadi ketika berita, Dhana pengawai pajak yang korup, ketika dhana keluar dari tempat KPK setelah pemeriksaan, dia langsung di serbu wartawan yang di memfoto nya, muka nya di tutup-tutupi dengan maksud tidak ingin di foto, tapi dari rekaman berita itu terdengar banyak suara seperti : “woi, jangan di tutupi muka nya“, “Hadap sini-Hadap sini” dst. Yang sangat mengganggu sehingga Dhana tidak bisa masuk ke mobil, dan terpaksa menuruti para wartawan. Alhasil di setiap Koran kita bisa melihat foto Dhana yang di jadikan Headline utama, dari foto itu keliatan dia terganggu sekali dan kelihatan sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk mencari sebuah berita sangat tidak pantas.